Persyaratan Surat Rekomendasi Izin Perumahan :
1. Permohonan yang bersangkutan
2. Foto Copy Rekomendasi Wali Nagari
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy Tanda Lunas Pembayaran PBB
5. Foto Copy Sertifikat
6. Foto Copy Akta Notaris
7. Profil Perumahan
Prosedur Pemohon IMB Perumahan Tempat Tinggal :
1. Pemohon IMB Perumahan Tempat Tinggal (waktu pelayanan 10 menit)
2. Pendaftaran pemohon (waktu pelayanan 10 menit)
3. Survey lokasi (waktu pelayanan 2 hari)
4. Proses (waktu pelayanan 30 menit)
Prosedur Pemohon IMB Rumah Bertingkat/ Jasa & Perumahan :
1. Pemohon IMB Rumah Bertingkat/ Jasa & Perumahan (waktu pelayanan 10 menit)
2. Pendaftaran pemohon (waktu pelayanan 10 menit)
3. Rekomendasi IMB (waktu pelayanan 10 menit)
Waktu Pelayanan :
1. Senin - Kamis : Jam 08.00 - 15.00 Wib
2. Jumat : Jam 08.00 - 15.30 Wib
3. Waktu Penyelesaian : 3 Hari
Biaya/ Tarif : Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Produk :
1. SK Camat Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Plat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pengelolaan Pengaduan :
Contact Person dan E-mail : [email protected]
1. Autio Fajara Etsya, A.Md
HP/ WA : 0823-8442-1998
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
4. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Sarana :
1. Meja Pendaftaran
2. Ruang Pelayanan
Prasarana :
1. Komputer 1 set
2. Meja dan Kursi
Kompetensi :
1. Operator Komputer
2. Pengadministrasi Persuratan
3. Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan Penilaian Kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan :
1. Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
2. Terbitnya Surat Keputusan Camat Tentang Izin Mendirikan Bangunan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Surat Izin Mendirikan Bangunan distempel dan ditanda tangan basah
2. Kop Surat Izin menggunakan Kop Surat Kecamatan Padang Laweh
Evaluasi Kinerja : Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 dan Evaluasi Pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).