Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi janji dalam melakukan pelayanan dan kesediaan menerima sanksi jika tidak memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Pelayanan :
" Dengan ini, kami berjanji sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku "
Selengkapnya...