Pejabat Pengelola Pengaduan adalah pejabat/pegawai di lingkungan SatuanKerja Penyelenggara yang bertugas menindaklanjuti dan memantau penyelesaian pengaduan.
Selengkapnya...
Prosedur Pengaduan di Kecamatan Padang Laweh :
1. Pemohon merasa tidak puas atas pelayanan, kemudian menyampaikannya kepada petugas layanan pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah di sediakan.
2. a. Pengaduan secara lisan : Diterima secara berjenjang mulai dari petugas layanan pengaduan.
b. Pengaduan secara tertulis : Petugas mencatat, memverifikasi, menelaah dan menindaklanjuti berdasarkan kategori pengaduan.
3. Pengaduan melalui surat/ media lainnya ditujukan kepada Camat Padang Laweh Cq. Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan.
4. Petugas layanan pengaduan membuka kotak pengaduan dan media lainnya setiap hari kerja.
5. Memverifikasi, menelaah berdasarkan ketegori pengaduan serta memberikan penjelasan langsung kepada pengadu/ pelapor.
Selengkapnya...
Kotak Pengaduan
Selengkapnya...