Tupoksi Kecamatan

Tupoksi Kecamatan

  1. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan.
  2. Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kecamatan.
  3. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.