Tupoksi Kecamatan
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kecamatan.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.